GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOSTRATEGI INDONESIA

Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
yang dibimbing Dra. Nur Hanifah, M.pd.



Oleh
Fitri Setyorini 107151410102
Novalina Eka Hapsari 107151410111
Praharisti Kurniasari 107151410123
Aminnatul Widyana 107151410127
Risma Lusi Santi 107151410128












UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN KSDP S1 – PGSD – F
Oktober 2008




KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulisan makalah yang berjudul ”Geostrategi Indonesia“ yaitu untuk mengembangkan pengetahuan penulis dan para pembaca tentang cara mempertahankan keamanan bangsa dan negara dari berbagai gangguan baik gangguan yang berasal dari dalam negeri maupun gangguan yang berasal dari luar negeri.
Ucapan terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu menyiapkan, memberikan masukan, dan menyusun makalah yang disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan dari pembaca sangat diharapkan guna menyempurnakan makalah ini dalam kesempatan berikutnya.
Semoga penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan, serta para pembaca.



Malang, Oktober 2008


Penulis






DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR………………………………………………...............i

DAFTAR ISI………………………………………………………………....ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………2
1.3 Tujuan Masalah…………………………………………………2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Geostrategi………………………………………….4
2.2 Ketahanan Nasional…………………………………………….6
2.2.1 Konsepsi Ketahanan Nasional……………………………7
2.2.2 Ketahanan Nasional sebagai Kondisi……………………..9
2.3 Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara…………………………………........10
2.3.1 Pengaruh Aspek Ideologi…………………………………11
2.3.2 Pengaruh Aspek Politik………………………………...…21
2.3.3 Pengaruh Aspek Ekonomi………………………………...27
2.3.4 Pengaruh Aspek Sosial Budaya…………………………...31
2.3.5 Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan………….......35

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………...42
3.2 Saran…………………………………………………………….42

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejarah perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami suatu perubahan dan perkembangan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi. Namun demikian setelah kurang lebih sembilan tahun bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang, fakta menunjukkan terjadinya carut-marut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Reformasi di bidang hokum dan politik telah banyak dilakukan, namun kenyataannya tidak membawa perubahan yang berarti dalam kehidupan rakyat, terutama menyangkut kesejahteraan, baik lahir maupun batin. Dalam perkembangan kehidupan kenegaraan, nampak arah prinsip konstitusionalisme dan demokrasi sangat dominan.
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Matakuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Matakuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005).
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/KEP/2006 salah satu yang menjadi substansi kajiannya adalah Geostrategi Indonesia. Di mana Pancasila merupakan dasar filosofi geostrategi Indonesia. Hal ini berdasarkan analisis sistematis bahwa Pancasila merupakan core philosophy dari Pembukaan UUD 1945, yang menurut ilmu hukum berkedudukan sebagai staatfundamentalnorm. Geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional dengan memanfaatkan geopolitik Indonesia. Dengan Pancasila sebagai dasarnya, maka pembangunan Indonesia akan memiliki visi yang jelas dan terarah.

1.2. Rumusan Masalah
Adapun dalam pembahasan makalah yang berjudul Geostrategi Indonesia ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Geostrategi?
2. Apa yang dimaksud degan Ketahanan Nasional?
a) Bagaimana konsepsi Ketahanan Nasional?
b) Apa dan bagaimana yang dimaksud Ketahanan Nasional sebagai kondisi?
3. Bagaimana pengaruh aspek Ketahanan Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi:
a) Aspek Ideologi?
b) Aspek Politik?
c) Aspek Ekonomi?
d) Aspek Sosial Budaya?
e) Aspek Pertahanan Dan Keamanan?

1.3. Tujuan
Dalam pembahasan makalah yang berjudul Geostrategi Indonesia ini memiliki tujuan masalah adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian Geostrategi
2. Mengetahui maksud dari Ketahanan Nasional
a) Mengetahui konsepsi Ketahanan Nasional
b) Mengetahui konsep dan maksud Ketahanan Nasional sebagai kondisi
3. Mengetahui pengaruh aspek Ketahanan Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi:
a) Aspek Ideologi
b) Aspek Politik
c) Aspek Ekonomi
d) Aspek Sosial Budaya
e) Aspek Pertahanan dan Keamanan






























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Geostrategi
Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal inilah yang disebut sebagai “geostrategi”. Mapping global strategy ke depan sangat diperlukan bagi setiap bangsa, dan bagi bangsa Indonesia Wawasan Nusantara merupakan konsep nasional dan ilmu geopolitik mengenai persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan, sebagai perekat bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Sir Balford Mackinder (1861-1947) guru besar geostrategi Universitas London teori yang dikembangkannya tentang “geostrategi continental”, merupakan teori yang saat ini digunakan oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang (Suradinata, 2005: 10).
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hai ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyatan Proklamasi, …..”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa..” Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia. Hal ini sejalan dengan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Indonesia merupakan suatu dasar fundamental negara, atau dalam ilmu hokum disebut sebagai ‘staatsfundamentalnorm’, atau pokok kidah negara yang fundamental, yang merupakan sumber hokum dasar negara.
Berdasrakan pegertian tersebut maka berkembangnya geostrategi Indonesia sangat terkait erat dengan hakikat terbentuknya bangsa Indoneia yang terbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golongan, agama bahkan terletak dalam territorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan lautan. Selain itu hal itu terwujud karena adanya proses sejarah, nasib serta tujuan untuk mencapai martabat kehidupan yang lebih baik. Dengan lain perkataan menurut Notonagoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan ‘monopluralis’. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman pra-sejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945, dan kemudian membentuk bangsa dan Negara Indonesia.
2. Kesatuan nasib, yaitu segenap unsur bangsa berada dalam suatu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yanbg sama, yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
3. Kesatuan kebudayaan, yaitu beraneka ragam kebudayaan tumbuh dan berkembang dan secara bersama-sama membentuk puncak-puncak kebudayaan nasional Indonesia.
4. Kesatuan wilayah, yaitu segenap unsure bangsa Indonesia berdiam di segenap wilayah territorial yang dalam wujud berbagai pulau, degan lautannya, namun merupakan satu kesatuan wilayah tumpah darah negara dan bangsa Indonesia.
5. Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya kesatuan ide, tujuan, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam dasar filosofis negara Indonesia Pancasila (Notonagoro, 1975: 106).
Berbeda dengan prinsip-prinsip geostrategi yang dikembangkan oleh Rudolf Kjelle, Karl Haushoffer, Frederich Ratzel yang mengembangkan geostrategi demi kepentingan militer, bagi bangsa Indonesia geostrategi dikembangkan demi tujuan bangsa dan Negara Indonesia yang bersifat mulia, yaitu kesejahteraan dalam kehidupan bersama.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta saran-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Dapat pula dikatakan bahwa geostrategi Indonesia adalah memanfaatkan segenap kondisi geografi Indonesia untuk tujuan politik, dan hal itu secara rinci dikembangkan dalam pembangunan nasional (Lihat Suradinata, 2005: 33; Armawi, 2005: 1).
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia, megingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional.

2.2 Ketahanan Nasional
Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara, Indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Kemudia pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat Bandung (Armawi, 2005: 2).
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata, 2005: 47).
Dalam hubungan dengan realisasi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan esensi dari ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi duari seluruh peraturan perunfang-undangan di Indonesia, termasuk hukum dasar dan selurh system hokum positif lainnya (Kaelan, 2004). Sementara itu dalam hubungannya dengan ketahanan nasional, dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
2.2.1 Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
a. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
b. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
c. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes) (Usman, 2003:5)
Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.
Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a. Integratif
Hal itu mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
b. Mawas ke dalam
Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan internasional dengan bangsa lain.
c. Menciptakan kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
d. Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal ini sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
Kehidupan nasional dapat dibagi ke dalam beberapa aspek sebagai berikut:
a. Aspek alamiah yang meliputi:
1) Letak geografia negara
2) Keadaan dan kekayaan alam
3) Keadaan dan kemampuan penduduk
b. Aspek kemasyarakatan yang meliputi:
1) Ideologi
2) Politik
3) Ekonomi
4) Sosial budaya
5) Pertahanan dan keamanan
Konsepsi ketahanan nasional tidak memandang aspek-aspek alamiah dan kemasyarakatan secara terpisah-pisah melainkan meninjaunya secara korelatif, di mana aspek yang satu senantiasa berhubungan erat dengan lainnya, sedangkan keseluruhannya merupakan suatu konfigurasi yang menimbulkan daya tahan nasional.
2.2.2 Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut bersifat objektif dan umum, oleh karena itu secara teoritis dapat diterapkan di negara manapun juga. Dalam hubungan dengan penerapan konsepsi tersebut faktor situasi dan kondisi negara sangat menentukan. Oleh karena itu meskipun secara konsepsional sama, namun karena situasi dan kondisi negara berbeda-beda, maka wujud ketahanan nasionalpun akan berbeda-beda pula.
Dalam hubungan dengan ketahanan nasional Indonesia dengan memperhatikan berbagai macam bahaya, gangguan yang mengancam, serta situasi dan kondisi dalam negara Indonesia, maka ditentukan strategi untuk memertahankan kelangsungan hidup negara Indonesia. Bagi bangsa dan negara Indonesia bahaya yang mengancam dapat berupa subversi dan infiltrasi terhadap semua bidang kehidupan masyarakat, serta adanya kelemahan-kelemahan yang inheren denga suatu masyarakat majemuk yang sedang membangun, maka strategi yang dipilih adalah strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, maka cara yang dipilih adalah dengan memantapkan ketahanan nasional. Strategi ini ditentukan berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian diolah dan disistematisir hingga menjadi doktrin. Demikianlah maka ketahanan suatu bangsa adalah merupakan suatu persoalan universal, sedang cara dan strategi yang ditentukan berbeda-beda. Terdapat berbagai istilah misalnya strategy of interdependence, strategy of limited war, sedangkan bagi bangsa Indonesia dikembangkan konsepsi strategi ketahanan nasional (Suradinata, 2005: 50).

2.3 Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Konsepsi Tannas sebagaimana dijelaskan di depan yang merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Dengan sendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat dinamis terutama dalam era global dewasa ini. Konsekuensinya tiap-tiap aspek senantiasa berubah sesuai dengan kondisi waktu, ruang dan lingkungannya sehingga interaksi dari kondisi tersebut sangat kompleks dan sulit dipantau.
Kondisi krisis yang melanda bangsa Indonesia pada era reformasi dewasa ini sangat mempengaruhi berbagai kebijakan dalam negeri maupun luar negeri Indonesia. Pengaruh ideologi dunia menjadi semakin kuat melalui isu demokrasi dan penegakan HAM dalam wujud kekuatan-kekuatan yang ada pada elemen-elemen masyarakat terutama Lembaga Swadaya Masyarakat yang banyak mendapat dukungan kekuatan internasional serta berbagai elemen infrastruktur politik. Hal inilah yang merupakan kendala bagi kokohnya ketahanan nasional yang berbasis pada ideology bangsa dan negara, karena banyak elemen-elemen masyarakat lebih setia terhadap kekuatan asing daripada kepada filosofi bangsanya sendiri. Barangkali kenyataan inilah yang yang merupakan wujud penjajahan pada era pasca modern dewasa ini. Di lain pihak kondisi krisis yang melanda bangsa Indonesia menimbulkan berbagai pengangguran serta penderitaan rakyat, terlebih lagi kurangnya kepekaan moralitas politik kalangan elit politik kita untuk mendahulukan perbaikan nasib bangsa daripada mengembangkan sentimen politik, balas dendam serta kecurigaan dengan berebut predikat tokoh reformasi total. Keadaan yang demikian ini menimbulkan gerakan di kalangan aktor politik yang sakit hati untuk berkiblat pada paham kiri yang bernafaskan komunisme dengan alasan membela kaum buruh, tani, nelayan, memperjuangkan tanah, rakyat miskin yang sekali lagi juga tidak mengindahkan komitmen bangsa Indonesia sebagai suatu negara yang berdaulat dan berasas kebersamaan.
2.3.1 Pengaruh Aspek Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata ‘Idea’ yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa Yunani ‘iedos’ yang berarti ‘bentuk’. Di samping itu ada kata “idein’ yang berarti ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideology berarti ilmu tentang pengertian-pegertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yamg menyangkut:
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan (Soemargno : 8)
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri berikut:
a. Mempunyai derajad yag tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan da kenegaraan
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya (Notonagoro, 1975 :2,3)
Pada era reformasi dewasa ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideology akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasional dalam bidang ideology bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideology asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideology bangsa Indonesia.
a. Ideologi Dunia
1) Liberalisme
Pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadilah suatu revolusi dalam bidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri. Perubahan tersebut membawa pula perubahan orientasi kehidupan masyarakat baik dalam bidang social, ekonomi, maupun politik.
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap melalui indra manusia), serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Pengaruh yang cukup kuat dari ideology liberal terhadap ketahanan bangsa Indonesia adalah konsepnya hakikat masyarakat sipil atau civil society yang seakan-akan berbeda dan terpisah dari negara. Hal sebenarnya berkaitan erat dengan hakikat konsep negara sebagai organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan suatu cita-cita bersama dari seluruh warganya. Dalam masalah ini terdapat dua sudut pandang yang berbeda yang sering digunakan dalam memahami pengertian dan eksistensi masyarakat sipil.
Pertama, perspektif yang melihat posisi negara sebagai yang mengungguli masyarakat sipil. Perspektif ini sering digunakan sebagai dasar pijak untuk menjelaskan keadaan politik dalam suatu negara yang menerapakan system iotoritarianisme.
Kedua, perspektif yang melihat adanya otonomi dari masyarakat sipil di luar negara dan yang harus diperjuangkan dalam rangka mengimbangi kekuasaan negara.
Kedua pandangan tersebut pada hakikatnya menekankan pada pemisahan antara domain negara dengan domain masyarakat sipil sebagai dua hal yang berbeda. Hal ini jikalau dipaksakan dalam suatu negara yang sedang berkembang maka akan terjadi suatu gejolak yang dalam tingkatan tertentu dapat menghancurkan negara tersebut.
Pengaruh yang mempertentangkan antara negara dengan masyarakat sipil dewasaini sangat terasa dalam konteks reformasi, sehingga tidak mengherankan mengakibatkan rapuh dan menipisnya komitmen terhadap ketahanan ideology yang telah merupakan kesepakatan para pendiri negara yang merupakan kontrak social dari seluruh elemen bangsa Indonesia.
2) Komunisme
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme di dunia ini sebenarnya hanya komunismelah sebagai suatu paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembagan masyarakat kapiotalis yang merupakan produk masyarakat liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme di barat berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham komunisme, megakibatkan penderitaan rakyat. Komunisme muncul sebenarnya sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung oleh pemerintah.
Ideologi komunisme pada hakikatnya bercorak particular yaitu suatu ideology yang hanya membela dan diperuntukkan suatu golongna tertentu, yaitu golongan proletar (Mahendra, 1999). Dalam kaitannya dengan sifat dan lingkup pengembangannya maka ideology komunisme bersifat Kosmopolitisme yaitu mengembangkan hegemoniya ke seluruh dunia. Mark menyerukan kepada seluruh kaum buruh di seluruh dunia untuk bersatu memerangi kaum kapitalis dan agama.
Sebagai suatu ideologi komunisme mencanangkan suatu cita-cita yang bersifat utopis yaitu suatu masyarakat tanpa kelas, masyarakat yang sama rata dan sama rasa. Masyarakat tanpa kelas dilukiskan suatu masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman tanpa hak milik pribadi, tanpa pertentangan, sarana dan alat produksi tidak berdasarkan atas hak milik pribadi melainkan komunal. Namun demikian perjalanan sejarah menunjukkan bahwa dalam kenyataannya cita-cita tersebut tidak kunjung datang karena munculnya kontradiksi intern yaitu ternyata muncullah kelas-kelas baru dalam tubuh pemerintahan komunis yaitu kaum kamrat dan kaum elit partai komunis yang memiliki kekuasaan mutlak.
Sesuai dengan filosofinya komunisme berpendapat bahwa cit-acita itu dapat tercapai dengan melakukan perombakan masyarakat secara total dengan jalan revolusi. Jikalau revolusi tercapai maka hanya kaum proletarlah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dilakukan secara dictator proletariat.
3) Ideologi Keagamaan
Ideology keagaman pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideology liberalisme dan komunisme. Sebenarnya sangatlah sulit untuk menentukan tipologi ideology keagaman, karena sangat banyak dan beraneka ragam wujud, gerak dan tujuan dari ideology tersebut. Namun secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideology keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu.
Dalam kaitannya dengan konsep negara juga banyak gerakan politik di berbagai negara termasuk di Indonesia, yang mendasarkan organisasinya atas basis ideology agama. Sebenarnya berkembangnya ideology keagamaan memiliki aspek positif dan negatif. Aspek positif sebenarnya tidak satu agamapun mengejarkan kekerasan, saling menyerang dan membuat kekacauan. Agama senantiasa mengajak umat manusia untuk mengembangkan dan mengamalkan moral yang baik dalam hidup di dunia, terutama dalam hubungan antar umat manusia. Adapun aspek negatifnya jikalau terdapat suatu gerakan politik yang membenarkan tindakannya berdasarkan sempalan-sempalan norma agama. Hal inilah yang seringkali menimbulkan ajaran agama yang sebenarnya sangat mulia kemudian disalahgunakan untuk tujuan-tujuan sempit, bahkan kadangkala dengan suatu kekerasan.
b. Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Dapat juga diistilahkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak social seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara berasaskan system nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Proses terjadinya Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi besar lainnya seperti liberalisme, komunisme, sosialisme dan lain sebagainya. Pancasila digali dan dikembangkan oleh para pendiri negara dengan melelui pengamatan, pembahasan dan consensus yang cermat nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan proses kausalitas perumusan dan pembahasan Pancasila tersebut maka sumber materi yang merupakan nilai-nilai cultural dan religius, pada hakikatnya dari bangsa Indonesia sendiri. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan kausa meterialis bagi Pancasila. Oleh karena itu terdapat kesesuaian secara korespondensi antara bangsa Indonesia dengan Pancasila sebagai suatu sistem nilai.
Dalam kehidupan kemasyarakatan dan negara ideology Pancasila tidak mengenal dikotomi masyarakat dan negara. Negara adalah merupakan masyarakat hokum yang merupakan kesatuan organis sehingga setiap anggota, bagian, lapisan, kelompok, maupun golongan yang ada yang membentuk negara, satu dengan lainnya saling berhubungan erat dan merupakan suatu kesatuan hidup. Eksistensi setiap unsure hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan. Setiap bagian dalam negara memiliki tempat, kedudukan dan fungsi masing-masing yang harus diakui, dijamin, dihargai dan dihormati. Paham ini beranggapan bahwa setiap unsure merasa berkewajiban akan terciptanya keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Hal inilah yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika.
c. Ketahanan Nasional Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia merupakan suatu bangsa yang memiliki tingkat keaneragaman yang tinggi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, yang dengan sendirinya memiliki beraneka ragam budaya masing-masing. Selain itu bangsa Indonesia juga tersusun atas golongan, agama dan adat istiadat yang beraneka ragam. Keadaan yang demikian ini memiliki dua kemungkinan:
Pertama, keaneragaman itu dapat menimbulkan potensi perpecahan, jikalau diantara unsure-unsur bangsa tidak memiliki wawasan kebersamaan sebagaimana terkandung dalam ideology Pancasila. Oleh karena itu jakalau unsure bangsa memiliki wawasan yang sempit maka bukannya tidak mungkin akan terjadi perpecahan bangsa atau disintegrasi bangsa. Hali ini nampak pada kondisi bangsa pada era reformasi dewasa ini yang salah memahami kebebasan serta otonomi daerah.
Kedua, keaneragaman itu justru merupaka suatu khasanah budaya bangsa yang dapat dikembangkan serta menguntungkan dalam berbagai kepentingan, misalnya dalam bidang pariwisata, serta dapat menumbuhkan kebanggaan nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila sebagai suatu ideology bangsa dan negara Indonesia, kecuali sebagai prinsip persatuan dan kesatuan bangsa, juga berfungsi mengarahkan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya sehingga peranannya sangat penting dalam kehidupan negara. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa secara politis persatuan dan kesatuan itu merupakan suatu syarat mutlak berdirinya suatu negara dan juga merupakan syarat mutlak begi terwujudnya tujuan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu membina ideology dalam kehidupan negara, pada hakikatnya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan ketahana nasional, dalam arti mempersatukan tekad dan semangat utuk menjaga kelestarian hidup bangsa dan negara serta konsistensi bangsa terhadap cita-citanya.
1) Konsep Pengertian Ketahanan Ideologi
Sejalan dengan prinsip-p ketahanan nasional bidang ideology adalah merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan ideology di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, rongronga, hambatan dan ganngguan baik yang datang dari luar negara Indonesia maupun yang datang dari dalam negara Indonesia sendiri. Dalam hubungannya dengan kondisi sejarah bangsa Indonesia yang sedang mengalami proses reformasi tantangan dan gangguan banyak bermunculan dengan suatu dalih politis demokrasi dan penegakan HAM. Banyak kelompok masyarakat yang merupakan unsure bangsa Indonesia diprovokasi oleh kalangan elit politik yang merasa gagal dalam mengambil posisi politis pada tingkat pusat dengan alasan dan kekecewaan menghimpun kekuatan untuk menyuarakan kehendaknya melalui rakyat yang kurang memahami proses demokrasi dan kebebasan pada era reformasi dewasa ini. Oleh karena itu banyak terjadi gejolak politik yang eskalasinya bias mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Berbagai macam contoh yang telah mencuat ke permukaan antara lain Gerakan Aceh Merdeka, gerakan dengan alasan kebebasan misalnya Siera Aceh yang degan keras menghendaki kebebasan rakyat Aceh untuk merdeka dengan melalui referendum, Gerakan Papu Merdeka di mana dalam proses sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang telah menelan korban para pahlawan dengan nama Irian Barat dipaksa diubah dengan cirri etnis dengan bendera untuk kemerdekaan Papua, Gerakan Republik Maluku Selatan dan sebagainya. Pada tingkat yang demikian ini posisi ideology sangat lemah karena kekaburan proses reformasi. Oleh karena itu untuk membangun bangsa yang kuat dan besar jelas harus memiliki suatu ketangguhan dan ketahanan ideology yang memadai.
Dalam kaitannya dengan ideology nasional Indonesia maka secara yuridis prinsip system nilai tersebut telah tertuang dalam dasar filsafat Pancasila, di mana setelah melalui suatu proses penyelidikan dalam BPUPKI kemudian pembahasan serta consensus oleh para komponen dan elemen bangsa yang terwadahi dalam BPUPKI kemudian disahkan secara yuridis oleh PPKI, sebagai lembaga pembentuk negara dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Menyadari pentingnya ideology pada proses reformasi dewasa ini maka para wakil rakyat menuangkan komitmennya untuk mengembangkan ketahanan ideology dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XVIII/MPR/1998. dalam ketetapan tersebut ditetapkan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia dan sebagai ideology nasional. Demikian pula kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Sumber dari Segala Sumber Hukum terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR RI Nomor. IX/MPR/1978.
2) Strategi Pembinaan Ketahanan Ideologi
Dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional bidang ideologi dipengaruhi oleh system nilai, artinya kemanfaatan ideologi sangat bergantung kepada serangkaian nilai yang terkandung di dalamnya yang dapat memennuhi dan menjamin segala aspirasi dalam kehidupan masyarakat baik secra pribadi, makhluk sosial, maupun sebagai warga negara sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya setiap bangsa itu mengembangkan ideologinya sesuai dengan filsafat hidup atau pandangan hidupnya yaitu suatu sistem nilai yang sesuai dengan kepribadian bangsa itu sendiri. Ideologi bagi suatu negara merupakan sistem nilai yang mencakup segenap nilai hidup dan kehidupan bangsa serta negara beik bersifat interelasi maupun interdependensi. Memiliki suatu ideologi yang sempurna dan cocok belum menjamin ketahanan nasional bangsa tersebut di bidang ideologi.
Agar terwujudnya suatu ketahanan nasional bidang ideology secara strategis harus diwujudkan baik secara kenegaraan maupun secara kewarganegaraan. Artinya suatu ideologi harus terealisasikan baik dalam kehidupan perseorangan dalam berbangsa dan bernegara, maupun dalam kehidupan kenegaraan secara formal. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ideologi dibedakan atas dua macam aktualisasi yaitu:
Pertama: aktualisasi secara ojektif, yaitu pelaksanaa ideology dalam bidang kenegaraan. Hal ini terwujud dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya serta dalam segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.
Kedua: aktualisasi yang subjektif, yaitu aktualisasi ideologi negara dalam kehidupan para warga negara serta kehidupan kewarganegaraan secara perseorangan. Hal itu terwujud dalam sikap, perilaku, kepribadian setiap warga negara perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makin tinggi kesadaran suatu bangsa melaksanakan dan mengaktualisasikan ideologi, baik aktualisasi objektif maupun subjektif, pada hakikatnya semakin tinggi pula ketahanan bidang ideologi bangsa tersebut.
Secara rinci dalam rangka strategi pembinaan ideologi adalah sebagai berikut:
a) Secara prinsip aktualisasi secara konkrit ideologi negara harus diwujudkan baik dalam bidang kenegaraan maupun pada setiap warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara realistis, objektif dan aktual.
b) Aktualisasi fungsi ideologi sebagai perekat pemersatu bangsa harus senantiasa ditanamkan kepada semua warga negara terutama dalam perwujudan konkrit dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Dalam proses reformasi dewasa ini aktualisasi ideologi bangsa dan negara harus dikembangkan ke arah keterbukaan dan kedinamisan ideologi, yang senantiasa mampu mengantisipasi perkembangan zaman, iptek, peradaban, serta dinamika aspirasi masyarakat untuk mencapai cita-cita reformasi.
d) Senantiasa menanamkan dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber pada asas kerokhanian ideologi Pancasila yang mengakui keaneragaman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e) Kalangan elit negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus mencurahkan kepada cita-cita untuk memperbaiki nasib bangsa pada era reformasi dewasa ini, dengan melalui realisasi pembangunan nasional yang tertuang dalam program-program pembangunan negara.
f) Mengembangkan dan menanamkan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada generasi penerus bangsa dengan cara menanamkan ideology Pancasila sebagai ideology yang humanis, religius, demokratis, nasionalistis, dan berkeadilan.
g) Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara untuk memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan meningkatkan motifasi dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh bengsa (Parmono, 1995).
2.3.2 Pengaruh Aspek Politik
a. Pengertian
Sejalan dengan pengertian ketahanan nasional secara umum, maka pengertian ketahanan nasional bidang politik adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan nasional, sehingga dapat menangkal dan mengatasi segala kesulitan dan gangguan yang dihadapi oleh negara baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Sebagai titik tolak pembahasan, ada baiknya difahami makna politik itu sendiri secara umum. Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:
Pertama : politik sebagai sarana atau usaha untuk memperolah kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, politik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah polities.
Kedua : politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah policy (Parmono, 1995)
Politik dilakukan dalam rangka kehidupan bernegara, kekuasaan politik (political power) berpusat pada pemerintah negara yang telah memperoleh mandat dari rakyat, bertindak atas nama rakyat, system pemerintahan mempunyai otoritas menentukan kebijaksanaan umum. Oleh karena itu perjuangan politik pada akhirnya ditujukan untuk menguasai pemerintahan dalam arti positif.
Kehidupan politik dapat dibagi dalam 2 sektor, yaitu:
 sektor pemerintahan
 sektor kehidupan politik masyarakat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ruang lingkup studi politik memang amat luas, sehingga untuk memahami ketahanan nasional dalam bidang politik juga memerlukan suatu kajian yang lebih mendalam. Dengan demikian hal yang menyangkut ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur, antara lain:
1) Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat di dalam kehidupan negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijaksanaan nasional.
2) Memfungsikan lembaga-lembaga negara sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan, dan produktivitas.
3) Menegakkan keadilan sosial dan keadila hokum.
4) Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
5) Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
6) Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain : partai politik, media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki partisipasi dari seluruh rakyat.
7) Melaksanakan pemilihan umum secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8) Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.
9) Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10) Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.
11) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik. Namun dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam perbenturan kepentingan politik dengan alasan kebebasan, demokrasi, HAM serta pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif. Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan, dan sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan sentimen dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu agar terwujudnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan kekuatan social politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat.
b. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur-unsurnya terdiri atas struktur politik, proses politik, budaya politik, komunikasi politik, partisipasi politik.
1. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
2. Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu.
3. Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
4. Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Ketahanan pada Aspek Politik Dalam Negeri
1. Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum tidak berdasarkan kekuasaaan yang bersifat absolut, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
2. Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Namun perbedaan tersebut tidak menyangkut nilai dasar, sehingga tidak menjurus pada konflik. Disamping itu timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas harus dicegah.
3. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan tetap berada dalam lingkup dasar filsafat pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
4. Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, dan antar kelompok atau golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional (Lemhanas, SUSCADOSWAR, 2000).
c. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945, yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka rincian politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sebagai bagian integral dari strategi nasional dalam kehidupan antar bangsa.
2. Garis politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas artinya bahwa Negara Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian peran Indonesia dalam percaturan dunia internasional tidak bersifat reaktif, dan Indonesia tidak menjadi objek percaturan dunia internasional.
Politik luar negeri juga harus lincah dalam menghadapi dinamika perubahan hubungan antar bangsa yangcepat dan tidak menentu. Daya penyesuaian yang tinggi diperlukan dalam menghadapi perkembangan-perkembangan tersebut.
Ketahanan pada aspek Politik Luar Negeri
1. Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, dan memantapkan persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka, meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dengan negara maju sesuai dengan kemampuan demi kepentingan nasional.
3. Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi , peningkatan diplomasi, lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar, dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama agar dampak negatif yang mungkin mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional dapat diperkirakan secara dini.
5. Langkah bersama negara berkembang dengan industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan internasional serta kerjasama lembaga-lembaga keuangan internasional.
6. Perjuangan mewujudkan suatu tatanan dunia baru dan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui penggalangan, pemupukan solidaritas, kesamaan sikap, serta kerjasama internasional dalam berbagai forum internasional dan global.
7. Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar mereka dapat menjawab tantangan tugas yang mereka hadapi. Selain itu, aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya perlu ditingkatkan.
8. Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan melindungi hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan (Lemhanas RI, SUSCADOSWAR 2000)

2.3.3 Pengaruh Aspek Ekonomi
a. Pengertian Perekonomian
Bidang ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukupi kebutuhannya di samping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Hal tersebut dalam ilmu ekonomi menyangkut berbagai bidang antara lain permintaan, penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa.
Bidang ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan faktor-faktor lainnya yang saling berkaitan. Perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu negara, juga sumber kekayaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat yang lazimnya disebut ideologi, akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam kegiatan produksi dan distribusi, nilai sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang memberikan jaminan lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa. Proses tersebut akan mempunyai dampak positif dalam arti meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa manakala kegiatan ekonomi itu terselenggara dalam posisi keseimbangan antara permintaan dan penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa (Parmono, 1995).
Gelombang globalisasi yang melanda seantero dunia sejak tahun 1980, jauh berbeda dari segi intensitas dan cakupannya. Proses konvergensi yang kita saksikan akibat dari globalisasi dewasa ini praktis telah menyentuh berbagai sendi kehidupan, tidak saja menyangkut ekonomi, politik, sosial, budaya, ideologi, melainkan juga telah menjamah ke tataran sistem, proses, aktor dan events, sekalipun prosesnya tidak berjalan mulus. Hal inilah yang sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi terutama di Indonesia pada, masa reformasi dewasa ini. Peristiwa pada suatu negara terutama negara besar yang berperan dalam bidang ekonomi akan mempengaruhi gelombang pasang surut perekonomian negara lain. Tragedi 11 September yang melanda gedung kembar WTC telah dirasakan membawa kelesuan perekonomian dunia. Oleh karena itu dewasa ini tidak satu negarapun yang mampu mengembangakan perekonomiannya bertumpu hanya pada negara tersebut, tanpa keterlibatan negara lain.
b. Perekonomian Indonesia
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun terdapat sistem perekonomian besar seperti liberalisme dan sosialisme komunis, namun dalam kenyataannya kedua sistem tersebut tidak pernah diterapkan dalam satu negara secara murni, sehingga terjadi saling mempengaruhi antara satu dengan lainnya. Sistem ekonomi sosialis komunis juga telah banyak menggunakan sistem yang merupakan ciri ekonomi seperti persaingan, pemilikan modal oleh individu demikian pula sistem kapitalis juga telah banyak memperhatikan pemerataan dan lain sebagainya.
Selain itu bangsa Indonesia telah memiliki sistem perekonomian sendiri yang oleh para pendiri negara telah dicanangkan, yaitu yang menekankan asas kebersamaan dan kekeluargaan, dalam arti penekanan pada aspek kemakmuran bersama di samping kemakmuran individu dan kelompok. Sistem ini secara konstitusional telah dijamin dalam pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu perlu diingat bahwa pada era global dewasa ini satu negara tidak mungkin menutup diri dari sistem perekonomian dunia. Secara makro perekonomian satu negara senantiasa tidak bisa dipisahkan dengan negara lain. Demikian juga perekonomian Indonesia, senantiasa terbuka terhadap sistem perekonomian dunia. Tingkat integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global sangat penting, karena hal itu merupakan ukuran dari kemampuan ekonomi nasional untuk secara adaptif mengikuti irama dan dinamika pasar internasional. Oleh karena itu Indonesia juga menyambut bentuk-bentuk kerjasama ekonomi dunia seperti GATS, AFTA, dan APEC, yang diharapkan dapat meningkatkan potensi ekonomi nasional dan pada gilirannya akan meningkatkan tingkat kemakmuran rakyat secara nasional. Sehingga harus disadari bahwa sistem perekonomian Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sistem perekinimian dunia bahkan merupakan suatu bagian yang integral dari sistem perekonomian internasional.
c. Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republik Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah negara Indonesia, melalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan diri dari:
a) Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b) Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara besifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c) Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sektor pertanian, perindustrian, serta jasa.
4. Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, BUMN, koperasi, BUMS, dan sektor informal harus diusahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
6. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dan dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).

2.3.4 Pengaruh Aspek Sosial Budaya
a. Pengertian Budaya
Manusia mempunyai kedudukan yang tinggi sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Manusia memiliki kemampuan jiwa, yaitu akal, rasa, kehendak serta keyakinan. hal itulah yang membedakan manusia berbeda dengan makhluk lain. Kemampuan jiwa yang dimiliki manusia mampu menghasilkan suatu kebudayaan.
Menurut Koentjaraningrat hasil kebudayaan dibedakan atas tiga macam, yaitu :
1. Sistem nilai, gagasan – gagasan atau system pemikiran yang bersifat abstrak yang hanya mampu dipahami, dimengerti, dan dipikirkan.
2. Benda-benda budaya, yaitu suatu karya kebudayaan manusia yang berupa benda-benda. Contohnya prasasti, candi, lembaran sejarah, pusaka, rumah, kerajinan, benda seni dan lain-lain.
3. Suatu system interaksi manusia dalam kehidupan bersama atau sering di istilahkan dengan kehidupan social. Manusia berinteraksi antara satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhannya, ekspresi, kerjasama atau untuk memenuhi hasrat emosi dan lain sebagainiya. yang terakhir ini di istilahkan dengan system social.
b. Kondisi Budaya di Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara besar yang memiliki berbagai suku bangsa dan subetnis. Dari berbagai suku bangsa dan subetnis tersebut memiliki kebudayaannya sendiri. Karena mendiami suatu daerah tertentu maka disebut dengan kebudayaan daerah.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi budaya asing yang disebut Local genius. local genius merupakan pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negative budaya asing. Kebudayaan daerah telah lama saling berkomunikasi dan berinteraksi dalam kesetaraan yang merupakan kerangka dari kehidupan social budaya bangsa Indonesia. sehingga kehidupan social budaya bangsa tidak lepas dari perkembangan social budaya daerah.
• Kebudayaan Nasional
Kebudayaan nasional adalah hasil interaksi kebudayaan-kebudayaan suku bangsa yang masing-masing memiliki kebudayaan daerah, yang kemudian dapat diterima sebagai nilai bersama dan sebagai suatu identitas bersama sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. kebudayaan nasional juga merupakan suatu hasil interaksi dari nilai-nilai kebudayaan yang telah ada dengan kebudayaan asing yang datang dari luar Indonesia, yang kemudian dapat diterima sebagai nilai.
Menurut Koentjoroningrat kebudayaan nasional berfungsi sebagai pemberi identitas kebudayaan bersama sebagai suatu bangsa. seluruh gagasan kolektif seluruh bangsa Indonesia yang bhinneka yang beraneka ragam itulah yang merupakan kebudayaan nasional dalam fungsinya untuk saling berkomunikasi dan untuk memperkuat solidaritas. berdasarkan fungsinya kebudayaan nasional adalah :
1) Suatu sistem gagasan dan perlambang yang memberi identitas kepada warga Negara Indonesia.
2) Suatu sistem gagasan dan perlambang yang dapat dipakai oleh semua warga Negara Indonesia yang bhinneka it, untuk saling berkomunikasi dan dengan demikian untuk dapat memperkuat solidaritas (Koentjoroningrat,1986)
berdasarkan proses interaksi budaya tersebut maka kebudayaan nasional Indonesia memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1) bersifat religius
2) bersifat kekeluargaan
3) bersifat serba selaras
4) bersifat kerakyatan
• Integrasi Nasional
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 merupakan kenyataan sejarah yang menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan factor perekat persatuan atau integrasi bangsa. Upaya untuk melestarikan keberadaan factor perekat persatuan bangsa yaitu keinginan dan semangat umtuk hidup dan meraih cita-cita bersama, akan merupakan tugas seluruh bangsa terutama generasi penerus bangsa.
• Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Perkembangan kebudayaan dalam suatu wilayah daerah tertentu ditentukan oleh alam lingkungan di mana kebudayaan tersebut tumbuh dan berkembang. Interaksi antar manusia dalam mengembangkan kebudayaan tidak dapat dilepaskan dengan stuktur alam lingkungan di mana mereka hidup. Berdasarkan tradisi kebudayaan lama yang kurang mendukung pengembangan IPTEK tersebut maka harus dikembangkan budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian sistemik dari alam lingkungannya. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melalui budaya daerah masing-masing harus mengembangkan system budaya yang meletakkan manusia sebagai bagian dari alam. Sehingga harus membuat keselarasan, keserasian antara kebudayaan manusia dengan alam lingkungannya.
c. Struktur Sosial di Indonesia
Sosial merupakan interaksi interaksi dalam pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat. Untuk menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat, terdapat 4 unsur, yaitu:
1) Stuktur sosial
Fungsi utama dari hidup berkelompok dimaksudkan agar mudah dalam menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan hidup, seperti sandang, pangan, papan, dan keamanan.
2) Pengawasan sosial
Merupakan suatu system dan prosedur yang mengatur kegiatan dan tindakan anggota masyarakat, dalam berinteraksi satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadi konflik.
3) Media sosial
Dalam suatu masyarakat diperlukan hubungan atau relasi. Masyarakat memerlukan landasan material untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan alat transportasi, serta landasan spiritual untuk mengadakan komunikasi dengan menggunakan bahasa dan isyarat. Transformasi, merupakan mekanisme yang memungkinkan komunikasi dan relasi berlangsung lancar.
4) Standar social
Dalam realita kehidupan masyarakat, standar social baik tertulis maupun tidak tertulis selalu ada. Di samping setiap masyarakat itu memiliki standar social juga menjaga dan mengembangkannya, agar kualitas hidup menjadi lebih baik. Standar social berfungsi sebagai pengarah perilaku anggota masyarakat, juga berpedoman untuk mencapai pedoman hidup dan memberikan inspirasi yang diyakini baik oleh masyarakat.
d. Ketahanan pada Aspek Budaya
Ketahanan nasional bidang sosial budaya adalah suatu kondisi dinamis sosial budaya suatu bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan dari kemampuan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan permasalahan, gangguan, ancaman, serta hambatan baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan batasan pengertian ketahanan sosial budaya tersebut, maka dapat dipahami bahwa ketahanan pada aspek social budaya merupakan salah satu pilar yang penting untukmenyangga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Hal itu dipertegas secara yuridis dalam undang-undang 1945 pasal 32.
Wujud ketahanan bidang sosial budaya tercermin dalam kehidupan social budaya bangsa, yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, rukun, bersatu, cinta tanah air berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Jika ditinjau dari kondisi bangsa Indonesia pada era reformasi kondisi ketahanan social budaya kita sangat memprihatinkan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam peristiwa yang terjadi di seluruh wilayah tanah air selama reformasi. Hal itu sebagai bukti pada era reformasi saat ini kita tidak memperhatikan ketahanan social budaya, sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat terbentuk.

2.3.5 Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Filosofi pertahanan dan keamanan
Bangsa dan Negara Indonesia dalam memenuhi tujuannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pertahanan dan keamanan adalah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak harus diwujudkan. Pertahanan dan keamanan merupakan upaya prefentif untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia dari berbagai rongrongan, tekanan, maupun gangguan baik yang dating dari dalam maupun luar Negara Republik Indonesia. Menurut deklarasi bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, bahw Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sejalan dengan pengertian trsebut maka yang dimaksud dengan pengertian ketahanan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa, berisis keuletan dan ketangguhan yang mengandung potensi untuk mengembangkan kemampuan nasional menjadi kekuatan nasional, guna menghadapi dan mengatasi segala ancaman, rongrongan, tekanan, maupun gangguan baik yang dating dari dalam maupun luar Negara Republik Indonesia.
Wujud ketahanan dan keamanan tecermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat. Kondisi ini mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara dan menangkal segala ancaman Negara. Ketahanan pertahanan dan keamanan pada hakikatnya adalah suatu keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiap-siagaan serta upaya bela Negara.
Prinsip-prinsip nilai yang merupakan dasar keyakinan dan kebenaran bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu :
1) Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai. Bangsa Indonesia berhasrat untuk selalu mengutamakan cara-cara damai dalam setiap penyelesaian pertikaian nasional maupun internasional.
2) Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara kesatuan republic Indonesia, dilandasi oleh landasan ideal nilai-nilai pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan dan keamanan Negara merupakan suatu upaya nasional terpadu. Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, dan kerelaan berjuang serta berkorban bagi bangsa dan Negara tanpa kenal menyerah.
4) Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia diselenggarakan dengan Siskamnas ( sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
5) Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI, dan kepolisian Republik Indonesia (Polri).
b. Postur kekuatan pertahanan dan keamanan
Postur Kekuatan Hankam
Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat 4 pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan hankam :
• Pendekatan ancaman
• Misi
• Kewilayahan
• politik
Pembangunan kekuatan Hankam
Konsepsi Hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantaradi mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat termasuk pulau-pulau besar dan kecil.
Hakikat Ancaman
Rumusan ini akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan Hankam. Perumusan hakikat ancaman juga perlu mempertimbangkan konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan Iptek. Pembangunan postur kekuatan hankam masa depan perlu diarahkan ke pembangunan kekuatan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama kekuatan pertahanan.
Gejolak dalam Negeri
Di era globalisasi tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing dengan alas an menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hokum, dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka. Untuk itu, ancaman yang paling realistic adalah adanya link up antara kekuatan dalam negeri dan kekuatan luar negeri.
Geopolitik ke Arah Geoekonomi
Kondisi ini mengimplikasikan semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Kemajuan IPTEK informasi sangat memungkinkan pihak asing yang berkepentingan terhadap Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional.
Perkembangan Lingkungan Strategis
Perkembangan ini mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi, membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara-negara di dunia dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya masing-masing. Membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan :
1) kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional
2) upaya pertahanan darat, laut dan udara.
3) Pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negeri secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional.
4) Pembinaan potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas.
5) Pemeliharaan stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan berlanjut.
Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam
Perwujudan postur kekuatan Hankam yang memiliki daya banding dan daya tangkal yang tinggi dalam menghadapi kemungkinan ancaman dari luar membutuhkan anggaran yang sangat besar. Sedangkan kita sendiri masih dalam berbagai keterbatasan. Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan Hankam ini meliputi :
1) Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI.
2) Perlawanan yang tidak bersenjata yang terdiri atas Ratih yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra, dan Linmas.
3) Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai bidang prrofesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional,sarana,dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
c. Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan
1) Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela Negara, yang berisi katangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas untuk menjamin kesinambunganPembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
2) Bangsa Indonesia cintadamai, akan tetapi lebihcinta kemerdekaandan kedaulatan.
3) Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
4) Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
5) Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negeri.
6) Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
7) Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran dari asa kerohanian Negara Pancasila.
8) Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hokum perlu terus menerus ditingkatkan.
d. Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan Ketahanan Nasional yang mencakup aspek ideology, politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga Negara Indonesia perlu :
1) Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan yang dating dari luar maupun dari dalam untuk menmin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsadan Negara serta pencapaian tujuan nasional.
2) Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut.

































BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Geostrategi merupakan metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
Geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah negara Indonesia, megingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari luar negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia.
Ketahanan Nasional berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, diantaranya aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan dan keamanan.

3.2 Saran
Geostrategi hendaknya dipelajari setiap bangsa agar dapat mempertahankan keamanan bangsa tersebut dari berbagai gangguan baik gangguan yang berasal dari dalam negeri maupun gangguan yang berasal dari luar negeri. Untuk memperkuat ketahanan nasional, setiap bangsa hendaknya menegakkan hukum dan menertibkan kekuatan yang diorganisasikan untuk menjaga pertahanan dan keaamanan negara.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma.
Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "GEOSTRATEGI INDONESIA"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel