BANGUNAN KUBURAN
Diharamkan membuat kuburan dalam bentuk bangunan, jika status tanah pekuburannya
adalah tanah wakaf untuk pekuburan. Kuburan cukup diberi batu di bagian kepala
mayyit dan di bagian kaki mayyit, sehingga diketahui oleh orang yang datang
untuk berziarah. Namun jika status tanah pekuburannya adalah milik
perorangan, tidak haram hukumnya
membangun kuburan dengan seizin pemilik tanah, hukumnya hanya makruh saja.
Maksud dari
diharamkannya membangun kuburan di tanah wakaf adalah bahwa hal itu bisa
mempersempit areal pekuburan bagi kaum muslimin yang lain untuk dikuburkan di
sana, karena jika ada bangunan di salah satu kuburan akan sulit bagi mereka
membongkarnya untuk menguburkan mayit lain di sana. Kecuali jika ada keadaan
darurat seperti jika daerah pekuburan tersebut rawan binatang buas yang biasa
menggali kuburan dan memakan jasad mayit atau ada kekhawatiran kuburan akan
diisi dengan mayit lain sebelum jasad mayit yang lama punah, dalam keadaan
seperti ini membangun kuburan hukumnya boleh (Ja-iz).
0 Response to "BANGUNAN KUBURAN"
Post a Comment
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...