BANGUNAN KUBURAN


Diharamkan membuat kuburan dalam bentuk bangunan, jika status tanah pekuburannya adalah tanah wakaf untuk pekuburan. Kuburan cukup diberi batu di bagian kepala mayyit dan di bagian kaki mayyit, sehingga diketahui oleh orang yang datang untuk berziarah. Namun jika status tanah pekuburannya adalah milik perorangan,  tidak haram hukumnya membangun kuburan dengan seizin pemilik tanah, hukumnya hanya makruh saja. 

            Maksud dari diharamkannya membangun kuburan di tanah wakaf adalah bahwa hal itu bisa mempersempit areal pekuburan bagi kaum muslimin yang lain untuk dikuburkan di sana, karena jika ada bangunan di salah satu kuburan akan sulit bagi mereka membongkarnya untuk menguburkan mayit lain di sana. Kecuali jika ada keadaan darurat seperti jika daerah pekuburan tersebut rawan binatang buas yang biasa menggali kuburan dan memakan jasad mayit atau ada kekhawatiran kuburan akan diisi dengan mayit lain sebelum jasad mayit yang lama punah, dalam keadaan seperti ini membangun kuburan hukumnya boleh (Ja-iz). 
Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "BANGUNAN KUBURAN"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel