HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG SHALEH
Perlu diketahui bahwa mencium tangan orang yang saleh, penguasa yang
bertakwa dan orang kaya yang saleh adalah perkara yang mustahabb (sunnah) yang disukai Allah,
berdasarkan hadits-hadits Nabi dan dan
atsar para sahabat.
Di antaranya hadits
yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya: bahwa ada dua orang Yahudi
bersepakat "Mari kita pergi menghadap Nabi ini untuk menanyainya tentang
sembilan ayat yang Allah turunkan kepada Nabi Musa. Maksud dua orang ini adalah
ingin mencari kelemahan Nabi karena dia ummi (karenanya mereka menganggapnya
tidak mengetahui sembilan ayat tersebut) , maka tatkala Nabi menjelasan kepada
keduanya (tentang sembilan ayat tersebut) keduanya terkejut dan langsung mencium
kedua tangan Nabi dan kakinya. Imam at–Tarmidzi berkomentar tentang hadits ini:
" hasan sahih ".
Abu asy-Syaikh dan
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ka'ab bin Malik -semoga Allah meridlainya- dia berkata:
"Ketika turun ayat tentang (diterimanya) taubat-ku, aku mendatangi Nabi lalu
mencium kedua tangan dan lututnya" .
Imam al Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya al Adab al Mufrad bahwa Ali bin Abi
Thalib -semoga Allah meridlainya-
telah mencium tangan Abbas dan kedua kakinya, padahal Ali lebih tinggi
derajatnya daripada 'Abbas namun karena 'Abbas adalah pamannya dan orang yang
saleh maka dia mencium tangan dan kedua kakinya.
Demikian
juga dengan 'Abdullah ibnu 'Abbas -semoga
Allah meridlainya- yang termasuk
kalangan sahabat yang kecil ketika Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mwninggal.
Dia pergi kepada sebagian sahabat untuk menuntut ilmu dari mereka. Suatu ketika
beliau pergi kepada Zaid bin Tsabit yang merupakan sahabat yang paling banyak
menulis wahyu, ketika itu Zaid sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu
'Abdullah bin Abbas memegang tempat Zaid meletakan kaki di atas hewan
tunggangannya. Lalu Zaid bin Tsabit-pun mencium tangan 'Abdullah bin 'Abbas
karena dia termasuk keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam sambil
mengatakan: "Demikianlah kami memperlakukan keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam". Padahal
Zaid bin Tsabit lebih tua dari 'Abdullah bin 'Abbas. Atsar ini diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Bakar bin al Muqri pada Juz Taqbil al Yad.
Ibnu
Sa'ad juga meriwayatkan dengan sanadnya dalam kitab Thabaqaat dari 'Abdurrahman bin Zaid al
'Iraqi, ia berkata: "Kami telah mendatangi Salamah bin al Akwa' di ar-Rabdzah lalu ia
mengeluarkan tangannya yang besar seperti sepatu kaki unta lalu dia berkata :
"Dengan tanganku ini aku telah membaiat Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam, lalu kami
meraih tangannya dan menciumnya ".
Juga telah diriwayatkan dengan sanad
yang sahih bahwa Imam Muslim mencium tangan Imam al Bukhari dan berkata
kepadanya:
ولو أذنت لي لقبلت
رجلك
"Seandainya
anda mengizinkan pasti aku cium kaki
anda".
Dalam kitab at-Talkhish al
Habir karangan al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan: " Dalam masalah
mencium tangan ada banyak hadits yang dikumpulkan oleh Abu Bakar bin al Muqri, kami mengumpulkannya dalam satu
juz, di antaranya hadits Ibnu Umar dalam suatu kisah beliau
berkata:
فدنونا من التبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده ورجله (رواه أبو داود)
"Maka
kami mendekat kepada Nabi
shallallahu 'alayhi wasallam lalu kami cium tangan dan kakinya".
Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Di antaranya juga hadits Shafwan bin 'Assal, dia berkata:
"Ada seorang
Yahudi berkata kepada temannya: Mari
kita pergi kepada Nabi ini (Muhammad).
Lanjutan
hadits ini:
فقبلا يده ورجله وقالا: نشـهد أنك نبي
"Maka
keduanya mencium tangan Nabi dan kakinya lalu berkata: Kami bersaksi bahwa
engkau seorang Nabi".
Hadits
ini diriwayatkan oleh Para Penulis Kitab-kitab
Sunan (yang empat)
dengan sanad yang kuat.
Juga
hadits az-Zari' bahwa ia termasuk rombongan utusan Abdul Qays, ia berkata:
فجعلنا نتبادر من
رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم
"Maka
kami bergegas turun dari kendaraan kami lalu kami mencium tangan Nabi
shallallahu 'alayhi wasallam
".
Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dalam
hadits tentang peristiwa al Ifk
(tersebarnya kabar dusta bahwa 'Aisyah berzina)
dari 'Aisyah, ia berkata : Abu Bakar berkata kepadaku
:
قومي فقبلي
رأسه
"Berdirilah
dan cium kepalanya (Nabi)".
Dalam
kitab sunan yang tiga (Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i) dari 'Aisyah ia
berkata:
ما رأيت أحدا كان أشبه سمتا وهديا ودلا برسول الله من فاطمة، وكان إذا
دخلت عليه قام إليها فأخذ بيدها فقبلها وأجلسها في مجلسه ، وكانت إذا دخل عليها
قامت إليه فأخذت بيده فقبلته، وأجلسته في مجلسها
"Aku
tidak pernah melihat seorangpun lebih mirip dengan Rasulullah dari Fathimah
dalam sifatnya, cara hidup dan gerak-geriknya.
Ketika Fathimah datang kepada Nabi, Nabi berdiri menyambutnya lalu
mengambil tangannya kemudian menciumnya dan membawanya duduk di tempat duduk
beliau, dan apabila Nabi datang kepada Fathimah, Fathimah berdiri menyambut
beliau lalu mengambil tangan beliau kemudian menciumnya, setelah itu ia
mempersilahkan beliau duduk di tempatnya".
Demikian penjelasan al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab
at-Talkhish al Habir .
Dalam hadits yang
terakhir disebutkan juga terdapat dalil kebolehan berdiri untuk menyembut orang
yang masuk datang ke suatu tempat jika
memang bertujuan untuk menghormati bukan untuk bersombong diri dan menampakkan
keangkuhan.
Sedangkan hadits
riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Anas bahwa para sahabat jika mereka melihat
Nabi mereka tidak berdiri untuknya karena mereka mengetahui bahwa Nabi tidak
menyukai hal itu, hadits ini tidak menunjukkan kemakruhan berdiri untuk
menghormati. Karena Rasulullah tidak menyukai hal itu sebab takut akan
diwajibkan hal itu atas para sahabat. Jadi beliau tidak menyukainya karena
menginginkan keringanan bagi ummatnya dan sudah maklum bahwa Rasulullah kadang
suka melakukan sesuatu tapi ia meninggalkannya meskipun ia menyukainya karena
beliau menginginkan keringanan bagi ummatnya.
Sedangkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi bahwa Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam bersabda :
" من أحب أن يتمثل له
الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار"
Berdiri
yang dilarang dalam hadits ini adalah berdiri yang biasa dilakukan oleh
orang-orang Romawi dan Persia kepada raja-raja mereka. Jika
mereka ada di suatu majlis lalu raja mereka masuk mereka berdiri untuk raja
mereka dengan Tamatstsul ; artinya
berdiri terus hingga sang raja pergi meninggalkan majlis atau tempat tersebut.
Ini yang dimaksud dengan Tamatstsul
dalam bahasa Arab.
Sedangkan riwayat yang disebutkan
oleh sebagian orang bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wasallam menarik
tangannya dari tangan orang yang ingin menciumnya, ini adalah hadits yang sangat
lemah menurut ahli hadits.
Sungguh aneh orang yang menyebutkan
hadits tersebut dengan tujuan menjelekkan mencium tangan, bagaimana dia
meninggalkan sekian banyak hadits sahih yang membolehkan mencium tangan dan
berpegangan dengan hadits yang sangat lemah untuk melarangnya !?.
0 Response to "HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG SHALEH"
Post a Comment
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...