HUKUM SHOLAT DI KUBURAN

Sholat di Kuburan

            Jika seseorang berada di areal pekuburan lalu melakukan sholat dan menghadap Ka'bah. Maka ketika menghadap kiblat, di depannya di arah kiblat akan ada kuburan. Hukum sholat semacam ini adalah makruh saja dan tidak haram. Suatu ketika sayyidina Umar melihat orang yang sholat dan di depannya ada kuburan lalu beliau mengatakan: "Awas kuburan, Awas kuburan", maksudnya jauhilah menyengaja menghadap kuburan. Beliau tidak mengatakan engkau telah melakukan hal yang haram. Kemudian kemakruhan ini akan hilang jika kuburannya tertutup. Al Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:

" قاتل الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد يحذر ما صنعوا "
Maknanya : "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu" (H.R. al Bukhari)

Kemudian 'Aisyah mengatakan :
" ولو لا ذلك لأبرز قبـره "
"Seandainya bukan karena itu pasti akan dinampakkan kuburan Nabi".

Jadi 'Aisyah –perawi hadits ini- memahami bahwa larangan sholat ke arah kuburan adalah ketika kuburan tersebut nampak jelas, dan bukan secara mutlak.

            Sholat di kuburan menjadi haram jika menyengaja menjadikan kuburan sebagai kiblatnya, dan bahkan menjadi kufur jika bertujuan beribadah kepada kuburan.


Sholat di Masjid yang ada Kuburannya

            Sedangkan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat pekuburan hukumnya adalah boleh.
 Mengenai hadits al Bukhari :
" لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد "
Maknanya : "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu".               
Dalam hadits itu juga ada perkataan 'Aisyah:
          " ولو لا ذلك لأبرزوا قبـره "
"Dan andaikata bukan karena itu pasti mereka menampakkan kuburanya(kuburan Rasulullah)"

            Hadits tersebut dimaksudkan untuk orang yang sholat dan menghadap ke kuburan dengan tujuan mengagungkan kuburan tersebut. Ini mungkin terjadi jika memang kuburan tersebut nampak dan tidak tertutup. Jadi jika kondisinya tidak demikian maka tidaklah haram hukumnya sholat di sana. Tidak haram orang sholat ke kiblat dan di depannya ada kuburan jika ia tidak bertujuan menghadap ke kuburan untuk mengagungkannya. Tidak haram juga jika kuburan tersebut tertutup dan tidak nampak, karena jika tidak nampak tidak mungkin seseorang bertujuan menghadap ke kuburan tersebut.

            Jadi hanya karena adanya kuburan di sebuah masjid tanpa dimaksudkan oleh orang yang sholat untuk menghadap kepadanya itu tidak dilarang oleh hadits tersebut. Karenanya ulama madzhab Hanbali menegaskan bahwa sholat di pekuburan hukumnya adalah makruh dan tidak diharamkan.

            Di antara dalil yang menunjukkan tidak diharamkannya sholat di masjid yang ada kuburannya apabila tidak nampak adalah sebuah hadits yang sahih bahwa masjid al Khayf di dalamnya terdapat kuburan 70 Nabi, bahkan menurut suatu pendapat kuburan Nabi Adam ada di sana, di dekat masjid. Masjid al Khayf  ini telah digunakan pada zaman Nabi hingga sekarang. Hadits ini disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya al Mathalib al 'Aliyah, dan al Hafizh al Bushiri mengatakan: Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan al Bazzar dengan isnad yang sahih.

            Sedangkan hadits لا تصلوا إلى القبور   tidak menunjukkan atas haramnya sholat di masjid yang ada kuburannya. Akan tetapi maksudnya tergantung pada keadaan kuburan dan orang yang sholat di sana seperti perincian hukum di atas.

            Karenanya al Buhuti  al Hanbali telah menegaskan dalam kitab Syarh Muntaha al Iradat bahwasanya sholat seseorang yang menghadap ke kuburan tetapi disertai ada penghalang antara  orang yang sholat dan kuburan tersebut hukumnya  tidak lagi makruh.

            Adapun hadits yang berbunyi:
          " لعن الله زوارات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج "
Maksudnya adalah bahwa orang yang membangun masjid di atas kuburan untuk mengagungkan kuburan tersebut adalah mal'un (dilaknat), begitu juga orang yang meletakkan lampu atau lilin di atas kuburan untuk mengagungkan kuburan tersebut juga dilaknat. 
Aminnatul Widyana Mom of 2 kiddos/ Ahmad Rahman Budiman's wife/ teacher/ blogger

0 Response to "HUKUM SHOLAT DI KUBURAN"

Post a Comment

Terima kasih sudah singgah di blog amiwidya.com.
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel