HUKUM SHOLAT DI KUBURAN
Sholat di Kuburan
Jika seseorang berada
di areal pekuburan lalu melakukan sholat dan menghadap Ka'bah. Maka ketika
menghadap kiblat, di depannya di arah kiblat akan ada kuburan. Hukum sholat
semacam ini adalah makruh saja dan tidak haram. Suatu ketika sayyidina Umar
melihat orang yang sholat dan di depannya ada kuburan lalu beliau mengatakan:
"Awas kuburan, Awas kuburan",
maksudnya jauhilah menyengaja menghadap kuburan. Beliau tidak mengatakan engkau
telah melakukan hal yang haram. Kemudian kemakruhan ini akan hilang jika
kuburannya tertutup. Al Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam
bersabda:
" قاتل الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم
مساجد يحذر ما صنعوا "
Maknanya : "Semoga Allah melaknat
orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi
mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan beribadah, hendaklah dijauhi apa
yang mereka lakukan itu" (H.R. al Bukhari)
Kemudian
'Aisyah mengatakan :
" ولو لا ذلك لأبرز قبـره "
"Seandainya bukan karena itu
pasti akan dinampakkan kuburan Nabi".
Jadi
'Aisyah –perawi hadits ini- memahami bahwa larangan sholat ke arah kuburan
adalah ketika kuburan tersebut nampak jelas, dan bukan secara
mutlak.
Sholat di kuburan menjadi haram jika
menyengaja menjadikan kuburan sebagai kiblatnya, dan bahkan menjadi kufur jika
bertujuan beribadah kepada kuburan.
Sholat di Masjid yang ada Kuburannya
Sedangkan sholat di
masjid yang di dalamnya terdapat pekuburan hukumnya adalah
boleh.
Mengenai hadits al Bukhari
:
" لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد "
Maknanya : "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan
kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan
beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu".
Dalam hadits itu juga ada perkataan 'Aisyah:
" ولو لا ذلك لأبرزوا
قبـره "
"Dan
andaikata bukan karena itu pasti mereka menampakkan kuburanya(kuburan
Rasulullah)"
Hadits tersebut dimaksudkan untuk
orang yang sholat dan menghadap ke kuburan dengan tujuan mengagungkan kuburan
tersebut. Ini mungkin terjadi jika memang kuburan tersebut nampak dan tidak
tertutup. Jadi jika kondisinya tidak demikian maka tidaklah haram hukumnya
sholat di sana.
Tidak haram orang sholat ke kiblat dan di depannya ada kuburan jika ia tidak
bertujuan menghadap ke kuburan untuk mengagungkannya. Tidak haram juga jika
kuburan tersebut tertutup dan tidak nampak, karena jika tidak nampak tidak
mungkin seseorang bertujuan menghadap ke kuburan tersebut.
Jadi hanya karena adanya kuburan di
sebuah masjid tanpa dimaksudkan oleh orang yang sholat untuk menghadap kepadanya
itu tidak dilarang oleh hadits tersebut. Karenanya ulama madzhab Hanbali
menegaskan bahwa sholat di pekuburan hukumnya adalah makruh dan tidak
diharamkan.
Di antara dalil yang menunjukkan
tidak diharamkannya sholat di masjid yang ada kuburannya apabila tidak nampak
adalah sebuah hadits yang sahih bahwa masjid al
Khayf di dalamnya terdapat kuburan 70 Nabi, bahkan menurut suatu
pendapat kuburan Nabi Adam ada di sana, di dekat masjid. Masjid al
Khayf ini telah digunakan pada
zaman Nabi hingga sekarang. Hadits ini disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar
dalam kitabnya al Mathalib al
'Aliyah, dan al Hafizh al Bushiri mengatakan: Hadits ini diriwayatkan oleh
Abu Ya'la dan al Bazzar dengan isnad yang sahih.
Sedangkan hadits لا تصلوا إلى القبور tidak menunjukkan atas
haramnya sholat di masjid yang ada kuburannya. Akan tetapi maksudnya tergantung
pada keadaan kuburan dan orang yang
sholat di sana
seperti perincian hukum di atas.
Karenanya al Buhuti al Hanbali telah menegaskan dalam kitab Syarh Muntaha al Iradat bahwasanya
sholat seseorang yang menghadap ke kuburan tetapi disertai ada penghalang
antara orang yang sholat dan kuburan
tersebut hukumnya tidak lagi
makruh.
Adapun hadits yang
berbunyi:
" لعن الله زوارات
القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج "
Maksudnya
adalah bahwa orang yang membangun masjid di atas kuburan untuk mengagungkan
kuburan tersebut adalah mal'un
(dilaknat), begitu juga orang yang meletakkan lampu atau lilin di atas kuburan
untuk mengagungkan kuburan tersebut juga dilaknat.
0 Response to "HUKUM SHOLAT DI KUBURAN"
Post a Comment
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...