JARI BERPUTAR SAAT TASYAHUD
JARI BERPUTAR PADA TASYAHHUD ?
Dalam masalah ini
terdapat beberapa hadits:
Hadits Pertama: Hadits Abdullah ibn az-Zubayr, beliau menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam pada saat
tasyahhud menunjuk (Isyarah) dengan
jarinya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya. Hadits ini diriwayatkan oleh
imam Muslim, Abu Dawud dan al Bayhaqi dengan sanad yang
sahih.
Hadits Ke dua: Hadits sahabat Wa-il bin Hujr yang menceritakan sholat Rasulullah,
ketika menggambarkan keadaan tangan Rasulullah pada saat duduk tasyahhud dia
mengatakan : kemudian Rasulullah mengangkat jari telunjuk, dan aku melihatnya ia
menggerakkan jari tersebut berdoa dengannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan al Bayhaqi dengan sanad yang sahih.
Perhatian :
Berdoa dalam hadits ini yang dimaksud adalah bertasyahhud, disebut
demikian karena tasyahhud memang mengandung doa, demikian dijelaskan dalam 'Awn al Ma'bud Syarh Sunan Abu
Dawud.
Permasalahan :
Pertama: Apakah Rasulullah ketika tasyahhud mengangkat jari telunjuk saja tanpa
menggerakkannya atau mengangkat dan menggerakkannya ?
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat :
- Dalam madzhab Syafi'i menurut wajh yang sahih seperti ditegaskan oleh
kebanyakan Ashhab asy-Syafi'i bahwa
seseorang mengangkat telunjuknya tanpa menggerakkannya. Seandainya seseorang
menggerakkannya hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan sholat karena itu
adalah gerakan yang sedikit ('amal
qalil). Maksud Tahrik dalam
hadits Wa-il bin Hujr (hadits ke dua) adalah al Isyarah (menunjuk) dan ar-Raf' (mengangkat) bukan mengulang
menggerakkan telunjuk. Al Bayhaqi mengatakan: Sehingga dengan demikian hadits
Wa-il bin Hujr (hadits ke dua) sesuai dan selaras dengan riwayat Ibn az-Zubayr
(hadits yang pertama).
- Pendapat al Imam Abu Hanifah
sama dengan pendapat madzhab Syafi'i di atas
bahwa ketika seorang mengangkat telunjuk untuk memberi isyarah
ia tidak menggerakkannya.
- Madzhab Maliki (Imam Malik bin
Anas dan para pengikutnya) berpendapat bahwa sesuai hadits Wa-il bin Hujr maka
seseorang ketika mengangkat telunjuknya hendaklah menggerakkannya dengan pelan.
Sedangkan Hadits Ibn az-Zubayr (hadits pertama) bahwa Rasulullah tidak
menggerakkan telunjuknya berarti beliau meninggalkan tahrik untuk menjelaskan bahwa itu bukan hal yang
wajib.
Ke Dua: Berapa lama jari telunjuk tersebut diangkat ?
Jari telunjuk tetap diangkat hingga selesai
tasyahhud.
Ke Tiga: Al Bayhaqi meriwayatkan dalam
as-Sunan al Kubra :
" أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان قاعدا في
الصلاة واضعا ذراعه اليمنى على فخذه اليمنى ، رافعا إصبعه السبابة قد أحناها شيئا
وهو يدعو "
Maknanya
: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam
ketika duduk pada saat sholat, beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan
dan mengangkat jari telunjuknya sambil sedikit menekuknya ke bawah ketika berdoa
(bertasyahhud)".
Dengan dalil hadits ini para ulama mengatakan bahwa disunnahkan ketika
tasyahhud untuk mengangkat jari telunjuk dengan sedikit menekuknya ke
bawah.
Ke Empat: Memberi Isyarah yang dimaksud adalah mengangkat jari telunjuk
yang satu untuk mengisyaratkan keesaan Allah subhanahu
wata'ala.
Dengan demikian
diketahui bahwa tidak ada seorangpun di antara para ulama yang memahami hadits
Wa-il bin Hujr yang berisi Tahrik
tersebut bahwa maksudnya adalah menggerakkan dengan cepat dan sambil
diputar-putar. Al Imam Malik yang memahami bahwa tahrik adalah menggerakkan dan bukan
sekedar mengangkat dan memberi isyarah, beliau mengatakan menggerakkannya dengan
pelan ke atas dan ke bawah.
0 Response to "JARI BERPUTAR SAAT TASYAHUD"
Post a Comment
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...