MEMBACA ALQURAN UNTUK MAYYIT
- Membaca al Qur'an
Para ulama Ahlussunnah menyepakati bahwa doa dan istighfar seorang
muslim yang masih hidup kepada Allah untuk orang yang telah mati itu bermanfaat.
Demikian juga membaca al Qur'an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit.
Dalil Kebolehan membaca al Qur'an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi
membelah pelepah yang basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan
masing-masing di dua kuburan yang ada dan Rasulullah bersabda:
" لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا" رواه
الشيخان
Maknanya: "Semoga keduanya
mendapatkan keringanan siksa kubur selama pelepah ini belum kering". Dapat
diambil dalil dari hadits ini bahwa boleh menancapkan pohon dan membaca al
Qur'an di atas kubur, jika pohon saja bisa meringankan adzab kubur lebih–lebih
bacaan al Qur'an orang mukmin. Imam Nawawi berkata: "Para ulama mengatakan
sunnah hukumnya membaca al Qur'an di atas kubur berdasarkan pada hadits ini,
karena jika bisa diharapkan keringanan siksa kubur dari tasbihnya pelepah kurma
apalagi dari bacaan al Qur'an". Jelas
bacaan al Qur'an dari manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada
tasbihnya pohon. Jika telah terbukti al Qur'an bermanfaat bagi sebagian orang
yang ditimpa bahaya dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di antara dalil bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al Qur'an
orang lain adalah hadits Ma'qil ibn Yasar:
" اقرءوا يس على موتاكم " (رواه أبو داود والنسائي
وابن ماجه وابن حبان وصححه).
Maknanya : " Bacalah surat Yaasin
untuk mayit kalian " (H.R Abu Dawud, an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan
dishahihkannya).
Hadits ini memang dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn
Hibban mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya)
maka dia tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya), dan al Hafizh as-Suyuthi
juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.
Dalil yang lain adalah hadits Nabi:
" يس قلب القرءان لا يقرؤها رجل يريد الله و الدار
الآخرة إلا غفر له، واقرءوها على موتاكم " (رواه أحمد)
Maknanya : " Yasin adalah hatinya
al Qur'an, tidaklah dibaca oleh seorangpun karena mengharap ridla Allah dan
akhirat kecuali diampuni oleh Allah dosa– dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit–mayit kalian " (H.R. Ahmad)
Ahmad bin Muhammad al Marrudzi berkata : "Saya mendengar Ahmad ibn
Hanbal -semoga Allah merahmatinya-
berkata: "Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka bacalah surat al Fatihah dan Mu'awwidzatayn dan surat al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya
untuk ahli kubur karena sesungguhnya pahala bacaan itu akan sampai kepada
mereka".
Al Khallal juga meriwayatkan dalam al Jami' dari asy-Sya'bi bahwa ia
berkata:
"كانت الأنصار إذا مات لهم ميت اختلفوا إلى قبره
يقرءون له القرءان"
"Tradisi para sahabat Anshar jika meninggal
salah seorang di antara mereka, maka mereka akan datang ke kuburnya silih
berganti dan membacakan al Qur'an untuknya (mayit)".
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya
'Aisyah -semoga Allah meridlainya-
berkata : Alangkah sakitnya kepalaku lalu Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda
:
" ذاك لو كان وأنا حي فأ ستغفر لك وأدعو لك "
Maknanya : "Jika itu terjadi
(engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun dan berdoa
untukmu".
Perkataan Rasulullah " وأدعو لك " (maka saya akan berdoa untukmu) ini,
mencakup doa dengan segala bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah membaca beberapa ayat
dari al Qur'an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan kepada mayit seperti
dengan mengatakan :
اللهم أوصل ثواب ما قرأت إلى فلان
"Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si
Fulan".
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka'b bahwa dia
berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya
aku banyak bershalawat kepadamu maka berapa banyak sebaiknya aku bershalawat
kepadamu ? Rasulullah menjawab : "terserah kamu" (H.R. Imam at–Turmudzi)
Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi'i menyatakan
bacaan al Qur'an tidak akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi'i adalah jika
bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal - إيصال -
(doa agar disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan
tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua
hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal - إيصال - dan membaca al Qur'an di atas kuburan mayit). Imam an-Nawawi mengatakan:
"Asy-Syafi'i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi'i mengatakan: Disunnahkan dibaca di
kuburan mayit ayat-ayat al Qur'an, dan jika dibacakan al Qur'an hingga khatam
itu sangat baik".
Sebagian ahli bid'ah mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun
kepada si mayit dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang
lain. Perkataan mereka ini bertentangan
dengan al Qur'an dan Sunnah. Bahwa mereka berdalil dengan firman Allah ta'ala:
) وأن ليس للإنسان إلا ما سعى ( (سورة
النجم : 39 )
Ini adalah hal yang tidak tepat dan mesti ditolak karena maksud ayat ini
bukanlah menafikan bahwa seseorang mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan
oleh orang lain seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal,
melainkan ayat ini menafikan kepemilikan terhadap amal orang lain. Amal orang
lain adalah milik orang lain yang mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia
bisa memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk
dirinya sendiri. Allah subhanahu
wata'ala tidak mengatakan tidak bermanfaat bagi seseorang kecuali amalnya
sendiri.
Mereka yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu'tazilah.
Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca al Qur'an di atas
kuburan, namun kemudian sahabat (salah seorang murid dekat)nya menyampaikan
kepadanya atsar dari sebagian sahabat
yaitu Ibn Umar lalu dia ruju' dari pendapatnya tersebut. Al Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan
sanad yang sahih bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk
dibacakan awal dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab Hanbali,
Asy-Syaththi al Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al Muntaha, hlm. 260 mengatakan :
"Dalam al Furu' dan Tashhih al Furu' dinyatakan : Tidak dimakruhkan membaca al
Qur'an di atas kuburan dan di areal pekuburan, inilah yang ditegaskan oleh al
Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan
hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga
disebutkan dalam al Iqna'".
- Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur'an
Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit untuk orang
yang datang ta'ziyah atau menghadiri
undangan baca al Qur'an adalah boleh karena itu termasuk ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam ini adalah
sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali bahwa ia
mengatakan :
" كنّا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام
بعد دفنه من النياحة"
(رواه أحمد بسند صحيح)
Maknanya : "Kami di masa
Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan setelah
dikuburkannya mayit sebagai Niyahah (meratapi mayit yang dilarang oleh
Islam)" (H.R. Ahmad dengan sanad
yang sahih)
Maksudnya adalah jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk
dihidangkan kepada para hadirin dengan
tujuan al Fakhr ; berbangga diri
supaya orang mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan atau makanan tersebut disajikan kepada
perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan
kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa dilakukan oleh orang-orang di
masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Dan inilah Niyahah yang termasuk perbuatan
orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam .
Jika tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau
bersedekah untuk mayit dan meminta tolong agar dibacakan al Qur'an untuk mayit
maka hal itu boleh dan tidak terlarang. Al Bukhari meriwayatkan dalam Sahih-nya
dari Ibn 'Abbas bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi,
kemudian ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam : Wahai
Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak berada di tempat tersebut,
apakah bermanfa'at baginya jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya ?, Rasulullah
menjawab : "Ya", Sa'd berkata : (Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa
kebunku yang sedang berbuah itu aku sedekahkan untuknya.
- Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya
Tradisi ummat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian
memberi makan mereka ini adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan
dalam rangka membaca al Qur'an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal
yang boleh dilakukan. Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi
dalam Sahih al Bukhari. Sedangkan membaca al Qur'an untuk mayit, menurut
mayoritas para ulama salaf dan Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya
akan sampai kepada mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta
disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya' 'Ulum ad-Din. Syekh Abdullah
al Harari mengatakan : "Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam
asy-Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak akan sampai kepada mayyit maksud
asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala
bacaan kepada mayyit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit
karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri
doa Ii-shal dan membaca al Qur'an di atas kuburan
mayyit)". (lihat Syarh Raudl ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla' al Arab fi As-ilah Halab dan
kitab-kitab Fiqh Syaf'i yang lain).
Bahwa berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al Qur'an untuknya
pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya
adalah sebagai berikut :
§ Berkumpul di hari ke tiga tujuannya adalah
berta'ziyah.
§ Berkumpul setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah bagi yang
belum. Bagi yang sudah berta'ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut
bukanlah hal yang mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah
untuk membaca al Qur'an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah ta'ala
berfirman :
) وافعلوا الخيـر لعلكم تفلحون ( (سورة
الحج : 77)
Maknanya : "Lakukanlah hal yang
baik agar kalian beruntung" (Q.S. al
Hajj : 77).[]
0 Response to "MEMBACA ALQURAN UNTUK MAYYIT"
Post a Comment
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...