ZIARAH KUBUR
Ziarah kubur adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam agama. Larangan
berziarah kubur telah dihapus oleh hadits Nabi:
" كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها
"
Maknanya : "Dulu aku melarang
kalian untuk ziarah kubur, sekarang berziarahlah ke
kuburan".
Bahkan Rasulullah menganjurkan untuk melakukan ziarah kubur dengan menjelaskan
hikmahnya:
" زوروا القبور فإنها تذكركم بالآخرة " رواه
البيهقي
Maknanya : "Berziarahlah kalian
ke kuburan, sungguh hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat" (H.R.
al Bayhaqi)
Sedangkan hadits
riwayat at-Tirmidzi bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang berziarah
kubur, maksudnya adalah mereka yang berziarah dengan disertai dengan an-Niyahah (menjerit dengan meratap
karena musibah kematian) dan an-Nadb
(menyebut-nyebut kebaikan mayyit dengan suara yang keras dengan mengatakan: oh
pelindungku! dan semacamnya) dan semacamnya. Sedangkan ziarah kubur bagi
perempuan tanpa ada unsur-unsur tersebut hukumnya adalah boleh menurut sebagian
ulama dan makruh menurut sebagian yang lain.
Ziarah kubur pada
malam hari hukumnya adalah sunnah karena telah diriwayatkan dengan sahih bahwa
Rasulullah pergi berziarah ke al
Baqi' di malam hari dan beristighfar untuk ahli kubur (H.R. Muslim). Hal
yang dimakruhkan adalah bermalam di kuburan. Bermalam artinya berada di kuburan
hingga fajar tiba atau menghabiskan kebanyakan malam di kuburan. Sedangkan
berada di kuburan di malam hari untuk satu atau dua jam untuk i'tibar (mengambil pelajaran) hukumnya
adalah sunnah.
Ziarah Kubur pada Hari Raya
Sebagian orang
menganggap tradisi masyarakat yang melakukan ziarah kubur pada hari raya sebagai
bid'ah muharramah (bid'ah yang diharamkan). Padahal tidak ada satu hadits-pun yang
melarang hal tersebut. Hadits yang menganjurkan untuk berziarah kubur adalah
hadits yang umum tanpa ada batasan waktu yang diperbolehkan atau dilarang. Jadi
kapan-pun orang berziarah ke kuburan hukumnya adalah boleh, termasuk pada hari
raya. Bahkan Sayyidina 'Ali ibn Abi Thalib mengatakan :
" من السنة زيارة جبانة المسلمين يوم العيد وليلته
"
"Di
antara sunnah Nabi adalah berziarah ke kuburan kaum muslimin di siang hari raya
dan malamnya".
Hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat Ziarah
Kubur
Dimakruhkan
dengan sangat duduk di atas kuburan, menginjak kuburan dengan kaki tanpa ada
kebutuhan, jika ada kebutuhan tidak dimakruhkan menginjak kuburan. Ini kalau
memang tidak terdapat tulisan yang diagungkan di atas kuburan.
Diharamkan thawaf (mengelilingi) kuburan para wali
seperti yang dilakukan oleh sebagian orang di kuburan al Husein di Mesir.
Melainkan yang seyogyanya dilakukan adalah berdiri di hadapan bagian kepala
mayit, mengucapkan salam kepadanya lalu berdoa kepada Allah dengan mengangkat
tangan atau tanpa mengangkat tangan.
Meletakkan tangan di dinding kuburan hukumnya boleh. Sebagian ulama
madzhab Syafi'i menganggap makruh hal itu. Sedangkan al Imam Ahmad ibn Hanbal
mengatakan kalau tujuannya adalah untuk tabarruk boleh dan tidak bermasalah;
yakni jika peziarah meyakini bahwa tidak ada yang menciptakan manfaat dan
menjauhkan dari mudlarat kecuali Allah dan tujuannya adalah agar Allah
menjadikan ziarahnya kepada seorang wali tersebut sebagai sebab mendapatkan
manfaat dan dijauhkan dari mudlarat.
0 Response to "ZIARAH KUBUR"
Post a Comment
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...