Pandangan Firma Hukum di Indonesia Mengenai Force Majeure
Pandangan Firma Hukum di Indonesia Mengenai Force Majeure
Perjanjian diatur dalam KUHPerdata
memberikan syarat subyektif dan syarat obyektif yaitu adalah kesepakatan, para
pihak yang cakap hukum, suatu hal yang disepakati dan sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia. Perjanjian sebagian besar dituangkan dalam
suatu kontrak yang merupakan perjanjian tertulis dengan bantuan firma hukum di Indonesia. Kontrak tersebut mengatur
bagaimana para pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan
tersebut disebut sebagai pemenuhan prestasi. Prestasi harus dilaksanakan agar
tujuan dari suatu perjanjian tercapai.
Lalu, bagaimana jika salah satu
pihak tidak memenuhi prestasinya? Maka hal ini disebut sebagai wanprestasi yang
artinya ada salah satu pihak yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan
baik. Wanprestasi biasanya terjadi karena adanya kesalahan karena kesengajaan
maupun kelalaian oleh salah satu pihak dan karena adanya keadaan memaksa atau
biasa disebut dengan force majeure
dalam satu kontrak. Berkaitan dengan force
majeure, bagaimanakah hal ini diatur dalam peraturan yang mengatur di
Indonesia?
Pengertian Force Majeure
Manusia
sebagai makhluk sosial memiliki kepentingan-kepentingan untuk mencapai
kebutuhannya masing-masing. Dalam memenuhi kepentingannya tentunya dibutuhkan
campur tangan dari pihak lain. Di Indonesia, beragam aturan dikeluarkan
untuk menjaga kepentingan setiap orang agar dapat terpenuhi dan sekaligus dapat
dilindungi. Seperti halnya dalam berbisnis, banyak pelaku usaha dalam
menjalankan bisnisnya, mereka membuat kesepakatan dengan banyak pihak untuk
melancarkan bisnis mereka.
Biasanya
kesepakatan tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian sehingga bersifat
mengikat satu sama lain dan diatur melalui klausul untuk melindungi kepentingan
dari masing-masing pihak. Force majeure
merupakan keadaan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan prestasinya dalam
suatu perjanjian yang disebabkan oleh suatu peristiwa dan keadaan yang terjadi
di luar dugaan dan di luar kemampuan salah satu pihak sehingga pihak tersebut
tidak dapat berbuat sesuatu atas kejadian tersebut.
Hubungan Firma Hukum di
Indonesia dan Force Majeure
Rata-rata Firma Hukum di Indonesia memberikan
pendapat mengenai force majeure, bahwa force majeure diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245
KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan force
majeure yang diatur dalam pasal di atas menyebutkan bahwa salah satu pihak
yang mengalami keadaan force majeure
maka tidak diwajibkan atau dibebaskan untuk melakukan ganti rugi atas
keterlambatan atau kelalaian dalam pemenuhan prestasinya dalam satu perjanjian.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar bahwa salah satu pihak yang mengalami keadaan
force majeure tidak diwajibkan atau
dibebaskan untuk melakukan penggantian kerugian adalah sebagai berikut:
1.
Peristiwa yang tidak terduga;
2.
Peristiwa yang tidak dapat dibebankan tanggung
jawabkan kepada salah satu pihak;
3.
Peristiwa yang terjadi namun di luar kesalahan
salah satu pihak;
4.
Peristiwa yang terjadi namun di luar kesalahan
pihak lainnya;
5.
tidak ada itikad buruk dari salah satu pihak.
Menurut Firma Hukum di Indonesia,
keadaan force majeure yang dituangkan
dalam satu perjanjian, seperti gempa bumi, tanah longsor, epidemik, kerusuhan,
perang, kebakaran, dan lain-lain. Pentingnya klausul force majeure dalam suatu perjanjian untuk mencegah keadaan yang
mungkin terjadi di masa depan serta mencegah terjadinya konflik antara para
pihak selama jangka waktu perjanjian masih berlangsung.
0 Response to "Pandangan Firma Hukum di Indonesia Mengenai Force Majeure"
Post a Comment
Saya persilakan menambahkan komentar untuk melengkapi postingan blog di atas.
Semoga bermanfaat & menginspirasi buat semua...