Cara Lapor Pajak Secara Daring Mudah dan Cepat
Gambar oleh pixabay |
Cara lapor pajak online atau biasa disebut juga dengan e-Filing merupakan layanan yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mempermudah para Wajib Pajak dalam melakukan kewajibannya, yaitu melaporkan pajak tepat waktu. Perkembangan teknologi memang sangat membantu hampir semua pekerjaan Anda, jadi pemanfaatan teknologi seperti memang dibutuhkan.
Anda bisa melakukan pelaporan pajak ini melalui website resmi milik DJP atau penyedia jasa aplikasi yang sudah terdaftar secara resmi sebagai agen pajak. Bagaimana cara pelaporannya? Berikut ini caranya.
Membuat Efin
Efin (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang wajib Anda miliki ketika akan melakukan pelaporan pajak secara online. Efin ini digunakan untuk membuat akun DJP serta untuk menggunakan layanan pajak online lainnya. Untuk Anda yang belum memiliki Efin, bisa membuatnya di kantor pelayanan pajak terdekat.
Syarat pembuatannya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya sedangkan untuk WNA menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS) Atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, Anda juga perlu menyertakan NPWP atau SKT ke petugas pajak.
Cara Mudah Pelaporan Pajak Online
Cara lapor pajak online secara mudah dapat Anda lakukan dengan:
1. Membuka website resmi DJP atau penyedia jasa aplikasi yang sudah terdaftar secara resmi sebagai agen pajak. Lalu masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik Login
2. Setelah terbuka, Anda bisa memilih menu “e-filing” kemudian pilih “buat SPT”
3. Setelah masuk pada halaman ini, isilah beberapa pertanyaan yang ada dengan data yang benar.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT normal, dan lainnya.
5. Jika Anda sudah mengisi semua data yang dibutuhkan, selanjutnya adalah klik pada “Berikutnya”. Tunggu beberapa saat, selanjutnya Anda akan mendapatkan ringkasan SPT seperti apa yang telah Anda isikan dan juga kode verifikasi.
6. Kode Verifikasi bisa Anda ambil dengan mengklik tulisan “di sini” nanti akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor handphone aktif.
7. Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode tersebut pada kolom “Kode Verifikasi” lalu klik “Kirim SPT”
8. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BEP) SPT tahunan melalui email.
Cara lapor pajak online sangat mudah bukan? Melalui sistem online seperti ini, Anda tidak perlu pergi ke KPP untuk pelaporan pajak dan hal dengan ini akan mengurangi risiko telat dalam pelaporan pajak. Selain pelaporan pajak, Anda juga dapat melakukan transaksi keuangan Anda dengan sebuah aplikasi menarik dan mudah.
Aplikasi ini adalah BukuKas dengan berbagai fitur pendukung yang sangat membantu para pebisnis. Anda dapat dengan mudah mencatat semua bentuk transaksi, termasuk hutang yang Anda miliki. Dengan pencatatan seperti ini, pencatatan keuangan Anda akan semakin rapi dan Anda akan dengan mudah melakukan pemeriksaan. Dengan penggunaan aplikasi BukuKas ini, laba dan rugi dari usaha yang Anda jalankan juga semakin mudah untuk diketahui sehingga semakin mudah juga dalam melakukan pelaporan pajak. Anda juga bisa mengaktifkan notifikasi yang ada untuk waktu-waktu tertentu sebagai pengingat agar Anda tidak lupa untuk membayar hutang, pajak atau biaya lainnnya.
terimo kasih sis infonyaa
ReplyDelete